PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23, DAN PASAL 4 AYAT (2)
I. Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dalam satu tahun pajak. Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dalam praktik perpajakan sehari-hari, terdapat beberapa jenis PPh yang sering digunakan dalam transaksi bisnis, di antaranya:
- PPh Pasal 21 – Pajak atas penghasilan karyawan atau tenaga kerja.
- PPh Pasal 22 – Pajak atas kegiatan perdagangan atau impor barang tertentu.
- PPh Pasal 23 – Pajak atas penghasilan jasa, sewa, dan dividen.
- PPh Pasal 4 ayat (2) – Pajak penghasilan yang bersifat final.
Keempat jenis pajak ini sangat sering muncul dalam kegiatan operasional perusahaan sehingga penting dipahami oleh praktisi akuntansi dan perpajakan.
II. PPh PASAL 21
1. Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
Pihak yang memotong PPh 21 adalah:
- Perusahaan
- Bendahara pemerintah
- Badan usaha
- Penyelenggara kegiatan
2. Subjek PPh Pasal 21
Subjek pajak yang dikenakan PPh 21 antara lain:
- Pegawai tetap
- Pegawai tidak tetap
- Tenaga ahli
- Bukan pegawai (freelancer)
- Penerima pensiun
- Peserta kegiatan
Contoh:
- Karyawan perusahaan
- Konsultan
- Dokter
- Pengacara
- Narasumber seminar
3. Objek PPh Pasal 21
Objek PPh Pasal 21 meliputi:
4. Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif.
5. Contoh Perhitungan PPh 21
Misal:
- Gaji setahun = Rp120.000.000
- PTKP TK/0 = Rp54.000.000
- PKP: 120.000.000 – 54.000.000 = 66.000.000
Perhitungan pajak:
- 60.000.000 × 5% = 3.000.000
- 6.000.000 × 15% = 900.000
- PPh terutang = 3.900.000
III. PPh PASAL 22
1. Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas kegiatan perdagangan barang. Biasanya dikenakan pada:
- Impor barang
- Penjualan barang tertentu
- Transaksi dengan pemerintah
2. Pihak Pemungut PPh 22
Beberapa pihak yang wajib memungut PPh 22:
- Bank devisa (impor)
- Bea dan Cukai
- BUMN
- Bendahara pemerintah
- Badan usaha tertentu
3. Objek PPh Pasal 22
Contoh objek PPh 22:
4. Tarif PPh Pasal 22
Tarif berbeda tergantung transaksi. Contoh tarif:
5. Contoh Perhitungan
Perusahaan membeli barang dari BUMN:
- Nilai transaksi = Rp100.000.000
- PPh 22 = 1,5%
- PPh 22 = 1.500.000
IV. PPh PASAL 23
1. Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari:
- Modal
- Penyerahan jasa
- Penggunaan harta
2. Objek PPh Pasal 23
3. Contoh Jasa yang Dipotong PPh 23
- Jasa konsultan
- Jasa teknik
- Jasa manajemen
- Jasa konstruksi tertentu
- Jasa penyewaan alat
4. Contoh Perhitungan
PT A menggunakan jasa konsultan:
- Nilai jasa = Rp50.000.000
- PPh 23 = 2%
- PPh 23 = 1.000.000
Pembayaran ke konsultan:
- 50.000.000 – 1.000.000 = 49.000.000
5. Jurnal Akuntansi
Pada saat pembayaran:
Utang PPh 23 1.000.000
Kas 49.000.000
V. PPh PASAL 4 AYAT (2) – PPh FINAL
1. Pengertian PPh Final
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang bersifat final, artinya pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
2. Karakteristik PPh Final
- Tarif langsung dari penghasilan bruto
- Tidak dihitung dengan PKP
- Tidak digabung dengan penghasilan lain
3. Objek PPh Final
4. Contoh Perhitungan PPh Final
Contoh Sewa Bangunan
- Sewa gedung = Rp100.000.000
- PPh Final = 10%
- PPh = 10.000.000
Contoh UMKM
- Omzet = Rp500.000.000
- PPh Final = 0,5%
- PPh = 2.500.000
VI. Perbedaan PPh 21, 22, 23, dan 4(2)
VII. Kesimpulan
PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2) merupakan jenis pajak penghasilan yang sering digunakan dalam praktik bisnis dan administrasi perpajakan di Indonesia. Masing-masing memiliki karakteristik, objek pajak, serta mekanisme pemotongan yang berbeda.
Pemahaman yang baik mengenai keempat jenis pajak ini sangat penting bagi perusahaan dan praktisi akuntansi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar serta menghindari sanksi administrasi.
DAFTAR PUSTAKA
- Republik Indonesia. Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Peraturan Perpajakan Indonesia.
- Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
- Resmi, Siti. (2022). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
- Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Komentar
Posting Komentar